Landasan Keluarga Sakinah


Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam.  misalnya mengubur bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai hadiah , jaminan hutang,  jamuan tamu, mewariskan istri pada kerabat laki-laki suami, mengawini Ibu,  anak, saudara perempuan kandung, dan bibi,  menuntut ketaatan mutlak istri memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT, mengawinkan anak perempuan sebelum mengalami haid ,memaksa anak kawin,  dan merampas mahar dari perempuan.
selain menghapus, Islam juga membatasi dengan ketat beberapa praktik berkeluarga lainnya. misalnya, membatasi jumlah istri dalam poligami dari tak terbatas menjadi maksimal 4 dengan syarat adil dan disertai dorongan kuat untuk monogami. perceraian yang boleh rujuk yang semula tak terbatas menjadi hanya boleh dua kali. Disamping itu, Islam juga memunculkan nilai baru untuk memperkuat keluarga. misalnya penegasan bahwa Perkawinan adalah janji kokoh perintah pergaulan yang layak antara suami dan istri dan pengaitan ketakwaan dan keimanan dengan perilaku dalam berkeluarga. yang juga memberikan perempuan hak waris, hak sumpah Untuk membatalkan sumpah suami yang menuduh nya nya berzina tanpa saksi, hak cerai gugat, dan masih banyak hal lainnya. sayangnya beberapa sikap dan tindakan tidak manusiawi dalam kehidupan keluarga seperti pada masa jahiliyah ternyata masih dijumpai hingga hari ini misalnya perkawinan paksa, perkawinan anak poligami yang disertai perantara penelantaran keluarga dalam rumah tangga dan lain-lain. sikap dan tindakan buruk semacam itu jelas mengancam misalnya perkawinan yang kokoh dan keluarga bermartabat dan harmonis  untuk terwujud. calon pasangan suami-istri perlu memiliki landasan dan bakal pemahaman yang cukup tentang kehidupan keluarga yang baik dan sesuai tuntutan agama. Hal ini meliputi perencanaan yang matang tujuan yang jelas dan bekal cukup agar perkawinan bisa kokoh dan mampu melahirkan keluarga sakinah.

0 Response to "Landasan Keluarga Sakinah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel